Senin, 29 April 2013

REFORMASI


REFORMASI
1.    Munculnya Gerakan Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan, terutama perbaikan di bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum.
Masalah yang sangat mendesak adalah upaya untuk mengatasi kesulitan masyarakat banyak tentang masalah kebutuhan kebutuhan pokok (sembako) dengan harga yang terjangkau oleh rakyat. Pada waktu itu, harga kebutuhan pokok rakyat sempat melejit tinggi, bahkan warga masyarakat harus antri untuk membelinya.
Sementara itu, melihat situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia yang semakin tidak terkendali, rakyat Indonesia menjadi semakin kritis dan menyatakan bahwa pemerintah Orde Baru tidak berhasil menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, munculnya gerakan reformasi bertujuan untuk memperbaharui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beberapa agenda reformasi yang disuarakan para mahasiswa antara lain sebagai berikut :
·      Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
·      Amandemen UUD 1945.
·      Penghapusan Dwifungsi ABRI.
·      Otonomi daerah yang seluas-luasnya.
·      Supremasi hukum.
·      Pemerintahan yang bersih KKN.


2.    Kronologi Reformasi
Pada awal bulan Maret 1998 melalui Sidang Umum MPR, Soeharto terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia, dan melaksanakan pelantikan Kabinet Pembangunan VII. Namun, kondisi bangsa dan negara pada saat itu semakin tidak kunjung membaik. Perekonomian mengalami kemerosotan dan masalah sosial semakin menumpuk. Kondisi dan situasi seperti ini mengundang keprihatinan rakyat.
Memasuki bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut turunnya harga sembako, penghapusan korupsi-kolusi-nepotisme (KKN) dan turunnya Soeharto dari kursi kepresidenannya. Semakin bertambah banyak aksi para mahasiswa tersebut menyebabkan para aparat keamanan tampak kewalahan dan akhirnya mereka harus bertindak tegas. Bentrokan antara mahasiswa yang menuntut reformasi dengan aparat keamanan tidak dapat dihindarkan.
Pada tanggal 12 Mei 1998 dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan empat mahasiswa tertembak hingga tewas, serta puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa untuk menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
Pada tanggal 13 dan 14 Mei 1998, di Jakarta dan sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan penjarahan yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan masyarakat. Dalam kerusuhan 13 dan 14 Mei 1998 tersebut sejumlah pertokoan menjadi sasaran amuk massa bahkan sampai kepada tingkat pembakaran toko-toko yang menelan korban jiwa. Dalam peristiwa tersebut puluhan toko hancur dibakar massa dan isinya dijarah massa serta ratusan orang mati terbakar.
Pada tanggal 19 Mei 1998 puluhan ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya berhasil menduduki gedung DPR/MPR. Pada tanggal itu pula di Yogyakarta terjadi peristiwa bersejarah. Kurang lebih satu juta umat manusia berkumpul di alun-alun utara keraton Yogyakarta menghadiri pisowanan ageng untuk mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII. Inti dari isi maklumat itu adalah menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundang tokoh-tokoh bangsa Indonesia untuk dimintai pertimbangannya dalam rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto, namun mengalami kegagalan. Pada tanggal itu pula, Gedung DPR/MPR semakin penuh sesak mahasiswa dengan tuntutan tetap yaitu reformasi dan turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan.
Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 WIB di Istana Negara, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden di hadapan ketua dan beberapa anggota dari Mahkamah Agung. Pada tanggal itu pula, dan berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, presiden menunjuk Wakil Presiden B.J. Habibie untuk menggantikannya menjadi presiden, serta pelantikannya dilakukan didepan Ketua Mahkamah Agung dan para anggotanya. Maka sejak saat itu, Presiden Republik Indonesia dijabat oleh B.J. Habibie sebagai presiden Indonesia yang ke-3. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar